Sementara itu, dari fikri, perwakilan dari Jasa Raharja Parepare, juga memberikan penjelasan tentang ketentuan klaim santunan kecelakaan lalu lintas. ia menyebutkan bahwa jasa raharja menanggung semua kecelakaan lalu lintas, kecuali untuk kasus balap liar dan percobaan bunuh diri, dengan maksimal biaya yang ditanggung sebesar Rp. 20.000.000.
Fikri juga sebutkan, jika biaya pengobatan dan perawatan melebihi dari maksimal yang ditanggung Jasa Raharja, maka otomatis dialihkan ke BPJS.
Kapolsek Ujung yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya berharap Jumat Curhat yang di laksanakan Polsek Ujung ini dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat.
“ Kami berharap kegiatan Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan setiap hari jumat ini dapat mempererat hubungan dan komunikasi antara polisi dan masyarakat, sehingga dengan itu kita dapat membantu memberikan jalan keluar bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga, itu harapan kami “. Harap Kapolsek, Kompol Suardi.
Jumat Curhat dari Polsek Ujung ini ditutup dengan pembagian kartu layanan pengaduan 1 x 24 jam Karebai Kapolres dan juga nomor kontak dari Kapolsek Ujung, untuk dapat digunakan oleh masyarakat jika sewaktu – waktu membutuhkan kehadiran polisi.(*)