Jumat Curhat Polsek Ujung, Setiap Kegiatan Masyarakat yang Mengumpulkan Banyak Orang Perlu Surat Izin Keramaian

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polsek Ujung Polres Parepare kembali melaksanakan Jumat Curhat, yang diadakan di RW. 002 Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung Kota Parepare. Acara yang dimulai sekitar pukul 09.15 wita, dihadiri sekitar sekitar 25 warga setempat, termasuk mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sedang melakukan KKN di lingkungan tersebut. Jumat (4/10/2024).

Kanit Binmas Iptu Hamka, S.Pd bertindak selaku pemandu kegiatan, ia juga bertindak selaku perwira pertama Polsek Ujung yang mewakili Kapolsek Ujung Kompol Suardi, S.Sos, M.H yang berhalangan hadir lantaran sedang melaksanakan tugas dinas di luar Kota Parepare.

Pada kegiatan ini, Hamka membawa serta Panit Opsnal Intelkam, Ipda Muh. Saida, dan Panit 1 Lantas, Ipda Amiruddin, serta salah satu narsum dari Jasa Raharja Perwakilan Parepare, atas nama Fikri.

Selama sesi interaksi, salah satu warga, Erni, mengajukan pertanyaan mengenai kewajiban pengurusan Izin Keramaian untuk kegiatan majelis taklim. Ia juga meminta penegasan agar pengguna Izin Pelataran tidak menutup jalan secara keseluruhan, mengingat hal tersebut dapat mengganggu akses warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Muh. Saida menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan orang memang memerlukan Surat Izin Keramaian tanpa biaya. Ia juga menyampaikan bahwa dalam izin tersebut terdapat batas waktu untuk pelaksanaan kegiatan. Mengenai penutupan jalan, Ipda Saida berjanji akan meneruskan hal ini kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ipda Amiruddin memberikan imbauan kepada pengguna sepeda motor agar mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pentingnya memiliki SIM dan STNK serta menggunakan helm pelindung kepala. ia menekankan bahwa berkendara ugal-ugalan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang serius.

  • Bagikan