Diduga Tidak Netral Kepala Desa di Enrekang Terancam Pidana Penjara

  • Bagikan

ENREKANG.BKM.FAJAR.CO.ID--Kepala Desa (Kades) Cemba,Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (JM) diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada.

Hal itu ditandai setelah vidionya viral di media sosial mendukung dan menkampanyekan salah-satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Enrekang yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut,Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang Hamdan Hidayat mengatakan,pihanya sudah menangani kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Kami telah menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang kepala desa di Enrekang diduga tidak bersikap netral dalam pemilihan ini,"kata Hamdan.Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan,atas laporan masyarakat tersebut pihaknya bersama dengan unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian setempat yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memeriksa oknum kepala desa tersebut.

"Kami sudah memeriksa oknum kepala desa tersebut didampingi oleh unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut,"ungkap Hamdan.

Editor: Warta
  • Bagikan

Exit mobile version