Menurutnya,dalam pemeriksaan jika terbukti nantinya melanggar tentu ada sanksi pidana penjara baginya berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa,pejabat Negara,pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian,Pasal 188 setiap pejabat negara,pejabat ASN dan kepala desa atau sebuatan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71,dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) bulan atau paling lama (6) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Jika terbukti melanggar tentu akan ada sanksi sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,"tegas Hamdan.
Pada kesempatan yang sama,Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Enrekang Try Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran,termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas pejabat negara, pejabat pemerintahan,termasuk kepala desa dan ASN.
Hal ini dilakukan agar pesta demokrasi ini berjalan sesuai prinsup demokrasi yang bersih,adil dan transparan.
"Kita (Bawaslu) juga terus mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serta melaporkan kepada pengawas pemilu,jika menemukan dugaan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya dalam proses pemilihan agar pilkada ini berjalan sesuai prinsip demokrasi yang bersih,adil dan transparan,"tutup Try.(suka)