BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan potensi etik dan pidana Pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba.
“Integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 harus dijaga dengan baik oleh penyelenggara pemilu, termasuk penyelenggara pemilu adhoc yakni PPK, PPS dan pengawas ad hoc," ujarnya di Aula Kantor KPU Bulukumba, Kamis (3/10).
Bakri menjelaskan jika dalam proses tahapan yang sedang berjalan berpotensi terjadi baik pelanggaran administrasi, kode etik hingga pidana pemilihan. Pelanggaran pemiihan tersebut, berpotensi juga dilakukan di kalangan penyelenggara pemilu ad hoc, sehingga selalu diingatkan.
Ia menambahkan, potensi pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan PKPU atau keputusan KPU. Ketika terjadi hal tersebut, maka ini masuk kategori pelanggaran administrasi.