Sementara kode etik berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji dan perilaku yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kode etik tidak hanya semata pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada, namun lebih dari hal tersebut terkait apakah tindakan penyelenggara pemilu itu patut atau tidak patut yang dilakukan, etis atau tidak etis.
"Untuk itu harus selalu meningkatkan profesionalitas dan memelihara integritas dengan baik," ungkapnya.
“Kami juga ingatkan terkait pidana pemilihan yang rawan menjerat penyelenggara pemilu. Terdapat beberapa subyek dalam ketentuan pidana yang menyebut langsung baik KPU kabupaten dan termasuk PPN dan PPS,” tegas Bakri menambahkan.
Bakri mengajak untuk mengawal Pilkada secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)