Tidak Ada Bukti,Laporan Pelapor ke Bawaslu Soal Mitra Kampanyekan Beasiswa Dihentikan

  • Bagikan

"Pak Mitra Fakhruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71,karena ia merupakan pejabat Negara anggota DPR RI,"ujar Try.

Namun ketika bergeser ke unsur ke-2,lanjut Try Sutrisno tindakan yang merugikan dan menguntukan salah satu calon,pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup.

"Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya emblem yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,"jelasnya.(suka)

  • Bagikan