Tidak Ada Bukti,Laporan Pelapor ke Bawaslu Soal Mitra Kampanyekan Beasiswa Dihentikan

  • Bagikan

ENREKANG.BKM.FAJAR.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menghentikan laporan pelapor soal dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya dengan terlapor Mitra Fakhruddin MB.Bawaslu menilai laporan warga tersebut tidak ada bukti.

Mitra Fahkruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang,Selasa (24/09/2024) malam.

"Sudah kami sampaikan statusnya kepada pelapor bahwa,dalam proses klarifikasi baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membutikan laporanya,"kata Komisioner Bawaslu Enrekang Try Sutrisno kepada beberapa awak media di Cafe Sudut Lagi,Senin (29/9/2024) kemarin.

Ia mengatakan,dari hasil klarifikasi yang ia lakukaan,Mitra Fakhruddin MB yang saat ini sudah resmi menjadi calon bupati Enrekang berpasangan dengan Mahmuddin dengan Nomor Urut (1) memenuhi syarat penyaluran beasiswa menggunakan fasilitas Negra karena ia masih aktif sebagai anggota DPR RI pada saat itu.

  • Bagikan