Kelompok Cipayung prihatin dengan kejadian ini dan mengwal kasus hingga tuntas. Jendral lapangan (Jendlap) Kelompok Cipayung Albert Punaga sorot kasus ini sebab masa depan anak muda hendaknya terlindungi sehingga pelecehan seksual seperti ini tidak boleh tetulang lagi.
Polres Tana Toraja didesa kasus yang memilukan ini diproses hukum dan pelakunya segera diseret pertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Albert.
Lanjut Albert miris sekali kasus pelecehan anak dibawa umur menonjol di Tana Toraja, tidak boleh dibirkan dan korbannya bertambah.
Sebelumnya orang tua korban tidak terima perbuatan pelaku ahirnya melaporkan ke Polres Tana Toraja, Minggu (1/9) sesuai laporan No LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel tindak pidana Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17/2016 (agus).