Saat membuat laporan baru di SPKT Polda Sulsel yang dilakukan ayah almarhum Virendy pada Selasa (01/10/2024) sore sekira pukul 16.00 Wita, wartawan senior di Makassar itu didampingi tim pengacara LKBH Makassar terdiri dari Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, SH, MM, dan Mulyarman D, SH.
"Tidak adanya simpati maupun empati serta tanggung jawab dari pihak kampus merah tersebut, itulah yang membuat kami mendesak ke Kapolda Sulsel agar memeriksa juga Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas, baik sebagai penanggungjawab kegiatan, menaungi setiap nasib mahasiswa selama kuliah dan bertanggung dalam pembinaan kegiatan mahasiswa yang tertuang dalam statuta kampus," ungkap Mulyarman D, SH, advokat pembela umum LKBH Makassar.
Pihak LKBH Makassar dan keluarga almarhum Virendy berharap Kapolda Sulsel untuk menekankan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional tanpa ada keberpihakan, mengayomi dan mengutamakan presisi.
"Kami sudah koordinasi, secepatnya kami menunggu kabar apresiasi Kapolda Sulsel atas laporan keluarga korban ini. Kapan mau bertemu keluarga korban dan kuasa hukum, banyak fakta hukum yang kami ingin kasih dan mendesak semua yang terlibat ditangkap dan dipenjarakan," dukung Muhammad Sirul Haq.
"Selain itu, pihak keluarga korban dengan didampingi LKBH Makassar akan meminta pertanggung jawaban hukum dan ganti kerugian, dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak institusi pendidikan kampus merdeka Universitas Hasanuddin dalam hal ini Dekan Fakultas Teknik Unhas dan Rektor Unhas," tandasnya. (rls)