Bawaslu Bulukumba Minta Panwascam Awasi Pemilih Pindahan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba meminta jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan pendaftaran pindah memilih.

Hal itu, seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dari DPT Bulukumba di Pilkada 2024 yang telah ditetapkan, sebanyak 344.983 orang pemilih berdasarkan Berita Acara Nomor: 216/PL.02.1-BA/7302/2024 tanggal 20 September 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan bahwa saat ini KPU Bulukumba telah membuka kesempatan kepada pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Caranya kata dia, dengan melakukan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di mana syarat utamanya harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version