KPU Bulukumba: Relawan Paslon Bisa Bikin Kampanye, tapi Harus Didaftar

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Masa kampanye menjadi ajang tarung gagasan bagi pasangan calon (Paslon) yang bertarung pada pemilihan serentak tahun 2024. Tahapan kampanye digelar selama dua bulan, dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Khusus Pilkada Bulukumba, hanya dua paslon yang ikut kontestasi. Keduanya yaitu nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-TSY), dan nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf).

Anggota KPU Kabupaten Bulukumba koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Wamil Nur menjelaskan bahwasanya berdasarkan ketentuan pasal 10 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Tim Kampanye bertugas menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan kampanye.

Sementara itu, lanjutnya, Petugas Penghubung bertugas menghubungkan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Kabupaten serta menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai tingkatannya.

"Selain Tim Kampanye, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan. Pihak lain merupakan orang atau organisasi yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon," ujar Wamil Nur kepada Berita Kota Makassar, Kamis (26/9).

"Selain pihak lain, kampanye juga dapat dilaksanakan oleh relawan yang merupakan sekelompok orang yang melakukan kegiatan untuk mendukung pasangan calon secara sukarela. Relawan yang dapat berkampanye harus yang didaftarkan oleh pasangan calon," sambungnya.

Wamil lebih jauh menerangkan metodologi kampanye yang harus memiliki STTP dari Polres Bulukumba, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version