KPU Bulukumba: Relawan Paslon Bisa Bikin Kampanye, tapi Harus Didaftar

  • Bagikan

Sehingga, kedua paslon di Pilkada Bulukumba yang akan melaksanakan ketiga jenis kampanye tersebut, harus ada STTP dari pihak Polres Bulukumba.

Menurut Wamil, pertemuan terbatas dilakukan di dalam ruangan dengan jumlah maksimal 1000 orang. Sedangkan pertemuan tatap muka bisa dilaksanakan di luar ruangan dengan tidak membatasi jumlah peserta.

"Rapat umum dilaksanakan di ruang terbuka. Untuk lokasi nanti ditentukan berdasarkan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

"Rapat umum ini hanya dilaksanakan satu kali di masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon," sambung Wamil Nur.

Sebelumnya, Bulukumba mengingatkan anggota DPRD yang ingin terlibat kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024. Saat terlibat kampanye, anggota DPRD tersebut, harus mengantongi izin dan menjalani cuti.

Pengajuan izin cuti tersebut, harus disetujui oleh pimpinan DPRD, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.(*)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan