Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, kepada media menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu Paslon bupati. Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.
" Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, "terangnya,
Dikatakan Ketua Bawaslu, istri dari seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN. (Alman)