Sat Lantas Polres Parepare Rutin Lakukan Pengawasan Penempatan Material Bangunan di Badan Jalan, Begini Tujuannya

  • Bagikan

“ Penempatan material bangunan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan, untuk itu, sangat perlu untuk selalu dilakukan Pengawasan ruang manfaat jalan, dan ini kita jadikan sebagai salah satu kegiatan rutin yang dilakukan setiap saat ” Sebut Kasat Lantas Adnan Leppang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.

Sehubungan dengan penempatan material bahan bangunan di badan jalan, Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H menyampaikan beberapa himbauan, sebagi berikut :

  1. Keselamatan Bersama : Peletakan material di badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Mari kita utamakan keselamatan bersama di jalan raya.
  2. Patuhi Aturan : Kami menghimbau kepada seluruh pemilik bahan bangunan untuk tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi. Mohon untuk segera memindahkan material ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
  3. Bentuk Tindakan : Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami meminta kerjasama dan kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada.
  4. Dukung Kamseltibcar Lantas : Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Kota Parepare. Kesadaran kita sebagai warga sangat berpengaruh dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Untuk menambah wawasan, tujuan dari pengawasan ruang manfaat jalan meliputi :

  1. Keamanan dan Keselamatan: Memastikan bahwa ruang jalan digunakan secara aman, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
  2. Kepatuhan Terhadap Regulasi : Mengawasi agar penggunaan ruang jalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Keteraturan dan Kenyamanan : Menghindari penyimpangan penggunaan ruang jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
  4. Pelestarian Lingkungan : Mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai, seperti penggundulan pohon atau pencemaran.
  5. Pengembangan Infrastruktur : Memastikan bahwa pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ruang manfaat yang ada.
  6. Peningkatan Kualitas Layanan : Meningkatkan kualitas layanan transportasi dengan memastikan efisiensi dalam penggunaan ruang jalan.

Dengan pengawasan yang baik, diharapkan ruang manfaat jalan dapat digunakan secara optimal dan berkelanjutan.(mup).

  • Bagikan