Kampanye Dimulai, Bawaslu Bulukumba Ingatkan Ketentuan bagi Anggota DPRD yang Ikut Kampanye

  • Bagikan

Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pasal 53.

Bakri menambahkan jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di pasal 53 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Anggota DPRD itukan pejabat daerah, ini penting diingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri.(*)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan