Satresnarkoba Polres Luwu kembali Ringkus Pengedar Narkotika.Iptu Abdianto : Sabu Dibawah dari Malaysia Disembunyikan Melalui Lubang Dubur Pelaku

  • Bagikan

Abdianto melanjutkan bahwa Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau Negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat, dimana Sabu yang dibawa Pelaku disembunyikan melalui Lubang Dubur. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di Pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum.

“Berdasarkan keterangan dari Pelaku, Sabu tersebut dibawah dari Negara Malaysia, dimana Pelaku menyembunyikan Sabunya melalui lubang Duburnya pada saat membawanya ke Indonesia, sekiranya tiba di Pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan Kendaraan Umum, Pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu Rumah Makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di Lubang Duburnya.” Ucap Iptu Abdianto.

“N” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) Tahun.

Diakhir Iptu Abdianto mengatakan bahwa berkat dari diamankannya pelaku “N” Generasi atau pengguna yang dapat diselamatkan dari dampak peredaran gelap Narkotika tersebut yakni sejumlah 500 (lima ratus) orang, dan mengharapkan peran dari Masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran Narkotika disekitarnya.(asm)

  • Bagikan

Exit mobile version