Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Bulukumba Ungkap Tingkat Kerawanan

  • Bagikan

"Sehingga secara nasional, Bulukumba masuk dalam kategori rawan tinggi, urutan ke-5 dari 508 Kabupaten/Kota se Indonesia dengan bobot skor 39,65," jelas Bakri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bulukumba koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Wawan Kurniawan, berbicara tentang empat jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu.

Menurutnya dari empat pelanggaran itu, ada tiga pelanggaran yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, pihak Polres Bulukumba dan pihak Kejari Bulukumba.

"Hanya satu pelanggaran yang secara full ditangani oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran administrasi. Tiga pelanggaran, yaitu pelanggaran etik, pelanggaran hukum lainnya dan tindak pidana itu melalui Sentra Gakkumdu," ujar Wawan Kurniawan.

Dalam rakor ini, Anggota KPU Bulukumba koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Wamil Nur juga menyampaikan beberapa metodologi kampanye. Dari pelaksanaan kampanye itu, katanya, harus ada STTP dari Polres Bulukumba.

Wamil Nur mengatakan, pertemuan terbatas dilakukan di dalam ruangan dengan jumlah maksimal 1000 orang. Kemudian, pertemuan tatap muka bisa dilaksanakan di luar ruangan dengan tidak membatasi jumlah peserta.

"Rapat umum dilaksanakan di ruang terbuka. Untuk lokasi nanti ditentukan berdasarkan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

"Rapat umum ini hanya dilaksanakan satu kali di masa kampanye oleh masing-masing pasangan calon," sambung Wamil Nur.(*)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan

Exit mobile version