Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 22 September 2024

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang , akan menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pinrang pada hari Ahad tanggal 22 September tahu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pinrang Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan