12 Hari Jabat Kasat Res Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Gagalkan 523 Gram Sabu

  • Bagikan

Dilanjutkannya, pada penggeledahan tersebut, diamankan 2 orang tersangka Inisial IR (34), warga Kecamatan Paleteang dan RS (35) bersama Barang Bukti (BB) sabu 10 ball dengan berat bruto 523 gram, dengan akumulasi harga sekitar enam ratus juta rupiah (Rp. 600.000.000) lebih, handpone dan mobil pick up yang dipakai para tersangka.

"IR dan RS, diamankan di Kampung Kulo Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Ahad 15 September 2024, bersama barang bukti, selanjutnya para tersangka kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut."

"Para tersangka kami jerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Subsider, Pasal 112 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pidana Penjara Seumur hidup dan sanksi terberat Pidana mati," jelasnya

Ditambahkannya, kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan hasil interogasi sementara diketahui barang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.

"Untuk kasus ini, masih terus kami dalami dan kami telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dan kami akan terus melakukan pengejaran kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pinrang, untuk mempersempit ruang gerak dari para pelaku, kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang," pungkas Fitri dengan tegas.(Alman)

  • Bagikan