12 Hari Jabat Kasat Res Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Gagalkan 523 Gram Sabu

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID -- Gebrakan luar biasa dari Kasat Resnarkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Mattika, S.Tr.K.,M.H.Di bawah kepemimpinannya yang baru berjalan dua pekan, telah menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka.

Hal tersebut terungkap dalam Press Release yang digelar Sat Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Mattika, S.Tr.K.,M.H,


Didampingi Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis Manniaga, kanit penyidik serta menghadirkan kedua tersangka di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Selasa (17/9).

Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Pinrang menyampaikan kronologi singkat pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pinrang melakukan pemantauan di tempat yang dilaporkan warga, alhasil tim mencurigai salahsatu mobil pick up yang berhenti di titik lokasi dan mengambil sesuatu di semak semak."

"Kemudian tim memberhentikan mobil pick up tersebut dan dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan didapati (10) bungkus sedang (Ball) yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto lima ratus dua puluh tiga (523) gram dan setelah dilakukan pengujian lab, barang tersebut positif Narkotika golongan satu jenis sabu," jelas Fitri.

  • Bagikan