Gerak Cepat Tim Resmob Polres Luwu Ringkus Dua Orang Pelaku Aniaya Dengan Sajam di Desa Tampa

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, gerak cepat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang, yang terjadi di Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Minggu malam (15/09/2024).

Dua orang pelaku yang diamankan yakni “S” (32 thn) dan “A” (35 thn) yang juga merupakan warga Desa Tampa, keduanya diringkus Tim Resmob Polres Luwu setelah melakukan penganiayaan dengan memarangi Korban yang bernama Agung akibat selisih paham.

Diketahui kronologis kejadian pemarangan tersebut bermula saat Korban Agung yang datang kerumah mertuanya di Desa Tampa bertemu dengan pelaku “A” dan terjadi selesih paham, Pelaku yang dendam dan tidak menerima selisih paham tersebut bergegas pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang serta mengajak Pelaku “S” yang merupakan sepupunya untuk bertemu kembali dengan korban.

  • Bagikan