BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, dinyatakan telah memenuhi syarat. Kepastian itu, seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul, menyatakan bahwa hasil penelitian administrasi persyaratan calon tersebut, telah diserahkan ke semua Paslon melalui Liaison Officer (LO) masing-masing.
"Hasilnya semua memenuhi syarat, dan sudah kami umumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat," ujarnya ketika dikonfirmasi Berita Kota Makassar, Senin (16/9).
Syamsul menjelaskan, hasil penelitian administrasi calon diumumkan melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Bulukumba.
Menurutnya, semua syarat pencalonan dan syarat calon yang menjadi ketentuan di dalam UU Pilkada dan PKPU No.8 Jo PKPU No.10 tahun 2024, sudah dipenuhi oleh semua Paslon.
"Kalau ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang masuk, selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi terhadap paslon yang mendapatkan tanggapan," ungkap Syamsul.
Anggota KPU Bulukumba dua periode ini, lebih jauh mengemukakan bahwa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon, yaitu pada 15 sampai 18 September 2024.