Siswo Sujanto Sebut Patria Artha Konsisten Dukung Pemda Kelola Uang Negara dengan Baik

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID — Sesuai misi yang diemban, Universitas Patria Artha (UPA),
merupakan kampus yang konsisten mendukung pengelolaan keuangan negara yang baik di daerah.


Konsistensi UPA dalam melaksanakan misinya itu mendapat tanggapan positif dari Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto.


Perancang UU No. 17 Tahun 2003 itu menyebut kata kunci dari misi yang diperjuangkan UPA adalah memastikan tata kelola keuangan di seluruh daerah dapat dilakukan dengan pola yang tepat, guna menghindari potensi kerugian negara.


Melalui Pusat Kajian Keuangan Negara, Patria Artha memberikan pengarahan kepada pemerintah daerah terkait pola pengelolaan keuangan yang efektif.


“Patria Artha memiliki misi penting untuk memberikan edukasi kepada pemerintah daerah tentang bagaimana seharusnya mengelola keuangan negara atau daerah secara baik dan benar,” ujar Siswo di kampus UPA, Kamis (13/09/2024).


Siswo juga menyoroti pengalamannya dalam memimpin penyusunan berbagai undang-undang terkait keuangan negara, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan, serta Undang-Undang Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa misi yang diemban Patria Artha bukan hanya sebatas pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga bagaimana menyelesaikan masalah ketika terjadi kerugian daerah akibat tindakan administratif yang salah.
“Kerugian negara atau daerah dapat disebabkan oleh perbuatan yang bersifat administratif maupun non-administratif. Jika bersifat administratif, penyelesaiannya harus melalui majelis yang tepat, sementara yang non-administratif diselesaikan di peradilan umum,” jelasnya.


Patria Artha, lanjut Siswo, juga berperan dalam membimbing pemerintah daerah untuk membentuk Majelis Tuntutan Ganti Rugi. Ini penting untuk memastikan uang negara yang hilang bisa dikembalikan.


“Kami memberikan pembinaan agar pemerintah daerah mampu membentuk majelis ini, sehingga kerugian negara dapat diatasi dengan baik,” tambahnya.


Siswo menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan kewajiban, bukan hanya akibat dari permasalahan yang muncul. Menurutnya, seringkali tata kelola keuangan menjadi tidak jelas dan justru menguntungkan pihak-pihak yang ingin berbuat curang.


“Semakin ketentuannya tidak jelas, semakin menyenangkan bagi mereka yang tidak jujur. Ini yang harus dihindari,” tegas Siswo.
Ia juga menyinggung sejarah penyusunan Undang-Undang Keuangan Negara yang dilakukan pada 2003.


“Penyusunan undang-undang itu dimulai dari Jakarta, namun dikembangkan hingga diumumkan di Makassar, di mana saya sebagai ketua,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version