Sementara pendidikan, katanya, minimal sekolah menengah sederat, berdomisili di Kecamatan setempat, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat Narkoba, tidak terlibat Parpol minimal 5 tahun saat mendaftar, tidak dipidana selama 5 tahun.
Pengajuan surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dan tempat pengambilan formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/desa dan untuk lebih lengkapnya, menurut Najamuddin, silahkan mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Mattiro Bulu atau Kantor Kelurahan / Desa dan [email protected].(Alman)