Bawaslu Kota Parepare Buka Pendaftaran Panwas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Bawaslu Kota Parepare mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Panwas TPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Proses perekrutan ini akan segera dimulai, kemungkinan besar mulai minggu ini, untuk mencakup 198 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Parepare.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran ini berlangsung dari 09 September hingga 15 September 2024. Pengumuman ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara pendaftaran Pengawas TPS, mengikuti petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS meliputi beberapa hal penting, antara lain:
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Kedua, Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, serta berkomitmen pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketiga, Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat.
Keempat, Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki catatan pidana berat.
Kelima, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan