Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa sejumlah instansi, termasuk pengadilan agama dan negeri, masih menggunakan surat keterangan domisili sebagai persyaratan dalam beberapa layanan," kata Sudirman.
Lanjut Sudirman bahwa , surat edaran tersebut meminta kepada camat, lurah, dan kepala desa di wilayah Wajo untuk tidak lagi menerbitkan surat keterangan domisili dan PHI berpendapat bahwa kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
" Kalau kita mau dan berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang membahas tentang larangan penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh kepala desa atau lurah," ucap Sudirman
Menanggapi aspirasi ini, H. Ambo Dalle menyatakan bahwa, pihaknya hanya menampung apa yang disampaikan oleh PHI. Politisi Nasdem ini juga menambahkan bahwa karena urgensi masalah ini, DPRD Wajo melalui sekretariatnya akan segera membuat surat disposisi untuk pimpinan dewan guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk pengadilan agama dan pengadilan negeri.(Muhlis)