WAJO –BKM.FAJAR.CO.ID--- DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) terkait Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 400.12/455/DISDUKCAPIL Tahun 2024 yang melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili oleh camat, lurah, dan kepala desa.
Aspirasi ini disampaikan pada Senin (9/9) dan menjadi yang pertama diterima DPRD Wajo setelah pelantikan pada 2 November lalu.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh tiga anggota DPRD, yakni H. Ambo Dalle, Feri Surachmat dan Andi Muhammad Akbar Al Fajri. Dalam pertemuan ini, PHI menyatakan bahwa surat edaran tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, kepada BKM menjelaskan,mereka datang di DPRD menyampaikan aspirasi terkait kebijakan PJ.Bupati Wajo, yang melarang pembuatan keterangan domisili di tingkat camat, desa dan lurah.
" Saya menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, larangan tersebut dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk pelayanan publik.