Mantap !!! Hanya 180 Menit Pelaku Penganiayaan di TPI Bangsalae Berhasil Diciduk Polsek Pitumpanua

  • Bagikan

Dalam kejadian tersebut, ada dua orang saksi mata di tempat kehadian yaitu Sahrul Ramadhan umur 17 tahun, pekerjaan pelajar alamat Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua dan Hendra Umur 17 tahun,pekerjaan pelajar dengan alamat yang sama Sahrul Ramdhan.

"Kronologis menurut keterangan saksi saksi bahwa saat korban sedang naik motor masuk di TPI Bangsalae, saat itu korban merasa tersinggung karena merasa diliat liati oleh Pelaku,sehingga korban menegur pelaku yang sedang duduk bersama temannya.

"Kenapa kamu liat- liat saya terus, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan yang mana pelaku menikam korban sebanyak 1 kali bagian pinggang ( bagian keteak)sebelah kiri, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan robek dan dirawat di RSUD Siwa," imbuh Kompol Andi Mahdin.

Diketahui sekitar pukul 23.00, WITA personel Polsek mengecek korban di RS Siwa, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pitumpanua KOMPOL A.Mahdin , Personil Polsek yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Meisar melakukan lidik terhadap terduga pelaku, dan Pelaku berhasil diamankan di Dusun Lapakko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada hari Minggu 8 September 2024 pukul 02.00 WITA pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk diamankan bersama barang buktinya sebilah badik untuk proses lanjut. ( Muh)

  • Bagikan

Exit mobile version