Suami Cari Nafkah, Istri ‘Digoyang’ Mertua Berakhir Masuk Bui

  • Bagikan

Kejadian kedua, lanjut kasat Reskrim dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 29 Agustus sekitar jam 00.00 wita, pada saat itu korban S sementara juga mencuci piring, tiba-tiba datang lagi tersangka langsung menutup mulut korban dari belakang menggunakan handuk kecil, kemudian tersangka lagi-lagi mengikat kedua tangannya dengan menggunakan tali rafia, lalu tersangka membawa korban ke dalam Kamar, disitulah aksi bejat pelaku kembali dilakukan.

"Jadi setelah melakukan perlakuan bejat itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mandi, sembari mengancam korban agar apa yang dilakukan itu tidak dibongkar, sama mamanya dan suaminya," terang Rahmatullah.

Kasat reskrim membeberkan motif pelaku melakukan aksi bejat itu, lantaran suami dari korban sering keluar rumah berdagang gabah.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.," Tandas kasat Reskrim.(dink)

  • Bagikan

Exit mobile version