KPKNL Makassar Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

  • Bagikan

Selanjutnya penyampaian materi tentang standar pelayanan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No KN-60/KN/2023 oleh Kepala Sub Bagian Umum Totok Hartanto. Pada paparan tersebut disampaikan antara lain urgensi standar pelayanan mencakup trust, transparansi, monev, akuntablitas dan improvement kemudian prinsip standar pelayanan antara lain sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas serta reponsif dalam pemberian pelayanan publik. Disampaikan juga komponen standar pelayanan, gambaran umum pelayanan di DJKN, serta sarana dan prasarana dan/atau fasilitas yang mendukung kenyamanan dan keamanan fisik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Idawati selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Idawati memaparkan materi tentang standar pelayanan pada KPKNL yang terdiri dari 11 (sebelas) yaitu penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan, persetujuan/penolakan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan, persetujuan/penolakan permohoan keringan utang, penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas, pelaksanaan penilaian property,  penetapan jadwal lelang, pelaksanaan lelang, pengembalian jaminan uang jaminan lelang, pelayanan pemberian kutipan risalah lelang, penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara dan penerbitan risalah lelang.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr (Cand) Anna Sutrisna S, S.E., M.Sc. Pada paparannya beliau menyampaikan competitive adventage,  Sumber Daya Manusia, Human Resourse Vs Human Capital, Job stress, Kompetensi Karyawan serta kearifan local tentang Budaya Siri’ Na Pesse

Kemudian dilanjutkan acara diskusi yang dipandu oleh Suharsono selaku pejabat fungsional penilai pemerintah ahli muda KPKNL Makassar.Dalam diskusi ini disambut dengan antusias oleh seluruh peserta yang hadir. Hal ini terbukti banyaknya pertanyaan, kritik, saran dan masukan dari para peserta.

Acara diakhiri dengan penanda tanganan berita acara penyusunan standar layanan KPKNL Makassar yang berisi tentang telah dilakukan pembahasan rancangan Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk tayanan pada KPKNL Makassar bersama masyarakat dan pihak terkait. Penyusunan Standar Pelayanan yang meliputi 14 (empat belas) komponen sebagaimana diatun dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berita acara ini ditanda tangani oleh Kepala KPKNL Makassar, perwakilan dari penyelenggara layanan, perwakilan stakeholder, perwakilan akademisi, perwakilan instansi pemerintah, dan perwakilan media massa.

Harapannya dengan terselenggaranya FKP ini seluruh layanan KPKNL Makassar dapat memenuhi ekspektasi seluruh pengguna jasa dengan tetap berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku. Semangat EWAKO KPKNL Makassar.(rls)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan