MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menggelar kegiatan forum konsultasi publik (FKP) tentang standar pelayanan KPKNL Makassar yang diadakan di aula KPKNL Makassar,Rabu (4/9).
Acara dihadiri oleh pengguna jasa KPKNL Makassar yang mencerminkan 4 (empat) layanan utama sesuai Tusi KPKNL yaitu ,Pelayanan Lelang, Pelayanan Penilaian, Pelayanan Piutang Negara dan Pelayanan Kekayaan Negara. Kalangan perbankan terkait lelang yang hadir antara lain Bank BRI dan Bank Mandiri, Satker K/L yang hadir antara dari Balai Taman Nasional Bantimurung dan Kemenag Bantaeng , organisasi masyarakat sipil, instansi pemerintah, serta media massa dari TVRI dan RRI juga turut hadir, Acara juga dihadiri Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI Makassar Propinsi Sulawesi Selatan dan perwakilan Masyarakat Penilai Indonesi (MAPPI) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulamapua).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa kemudian pembukaaan oleh Harmaji selaku Kepala KPKNL Makassar. Dalam sambutannya Harmaji menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan FKP yakni berdasarkan Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pentingnya FKP sebagai kegiatan dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan pengguna layanan dengan cara komunikasi dua arah.
FKP dilingkungan Kementerian Keuangan juga diatur sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Layanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Disampaikan bahwa Rancangan standar layanan harus dibahas dengan mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan organisasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di kondisi di lingkungan organisasi.
Harmaji juga menyampaikan terkait core values Kementerian Keuangan dan ASN Berakhlak, yang diharapkan seluruh stakeholder dapat mendukung dengan tidak memberikan gratifikasi kepada seluruh pegawai KPKNL Makassar. Motto EWAKO KPKNL Makassar menjadi penyemangat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa KPKNL Makassar.
Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi kegiatan forum konsultasi publik yang diadakan oleh KPKNL Makassar. Menurut Herwin Gunawan, S.IP, M.Si. sebagai perwakilan Ombudsman, inovasi yang dilakukan oleh KPKNL Makassar sudah baik dalam standar waktu. Selanjutnya Ombudsman menjabarkan tentang perbedaan dengan sektor swasta mengenai skala pelayanan prioritas. Standar pelayanan yang dibahas hari ini adalah turunan dari Undang-Undang no 25 tahun 2009 mengenai 6 kelompok masyarakat yang wajib dilayani secara khusus. yaitu penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Ombudsman berharap agar di loket prioritas/layanan prioritas dicantumkan secara detail mengenai siapa saja yang masuk ke dalam kelompok tersebut. Hal ini berguna untuk mencegah kecurigaan pemberi layanan terhadap layanan yang diberikan.