GAKKUM KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku/Pemodal Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung di Sulbar

  • Bagikan

"Saya telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat.   Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari Tersangka  YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK,"ujarnya.

"Saya juga memerintahkan penyidik  untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  tambah Rasio Ridho Sani."

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa, “Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung. Merespons laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024.  Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut,

kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan. Tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan 8 alat berat/alat pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut. Selanjutnya tim operasi mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan, ungkap Aswin”.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, "Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui Bapak Presiden kita telah beberapa kali mengingatkan kita untuk menjaga ekosistem mangrove.  Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Selain itu, Gakkum KLHK berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan. Rudi juga menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal, Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21).

Dalam kesempatan ini, Aswin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Gakkum KLHK di Wilayah Sulawesi, khusunya dalam membantu pengungkapan kasus, dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta masyarakat yang aktif dalam menjaga kelestarian hutan di Sulawesi Barat."(*)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan

Exit mobile version