"Dalam surat KASN dinyatakan, apabila dalam sebuah instansi Pemda terdapat jabatan tinggi pratama yang kosong, maka harus dilakukan pengisian paling lambat 1 bulan sejak surat KASN ditetapkan. Saat ini kami lihat ada beberapa jabatan yang kosong di lingkup Pemkab Luwu, namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati Luwu," kata Ismail Ishak.
Ismail mengatakan, evaluasi kinerja pejabat OPD Luwu perlu dilakukan mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi dalam aktivitas pemerintahan daerah.
Apalagi,saat ini, permasalahan tingginya angka kemiskinan, angka pengangguran, stunting yang tinggi, inflasi serta masalah ketahanan pangan" Kata Ismail(rls).