Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: PJ Wali Kota Parepare dan Bawaslu Tegaskan Aturan dan Pencegahan

  • Bagikan

Susilawati, Anggota Bawaslu Kota Parepare, juga memberikan penjelasan mendalam tentang netralitas ASN. Ia mengutip Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima lembaga negara—Menpanrb, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI—terkait netralitas ASN.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan. Selain itu, berkomentar atau menyukai postingan di media sosial terkait bakal calon juga dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

Susilawati juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan untuk mencegah pelanggaran,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Akbar Ali menegaskan bahwa semua kegiatan ASN akan dipantau ketat oleh Bawaslu. “Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Jika ada yang terlibat dalam kampanye atau menggunakan atribut calon, akan ada tindakan tegas. Kami juga mengingatkan agar tidak ada intimidasi dari pihak manapun. Laporkan ke Bawaslu jika ada yang melanggar,” tegasnya.

Sebagai penutup, Akbar Ali mengingatkan pejabat yang hadir tentang tanggung jawab mereka dan pesan moral bahwa jabatan adalah amanah dari Allah. “Jangan pernah menggadaikan jabatan untuk kepentingan tertentu. Kita semua ditunjuk untuk menjalankan amanah ini sebagai kehendak Allah,” tutupnya.

Acara diakhiri dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir dan penandatanganan Integritas Netralitas ASN bahwa menandai komitmen mereka untuk menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada 2024.(mup).

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan