Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di KPU Bulukumba

  • Bagikan

Menurut Syamsul, setelah pendaftaran ditutup, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan, maka pemeriksaan kesehatan bagi Paslon di Pilkada Bulukumba dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo di Kota Makassar.

"Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya verifikasi administrasi. Kemudian pemberitahuan hasil penelitian kepada Paslon. Untuk penetapan pasangan calon digelar pada 22 September 2024," jelasnya kepada Berita Kota Makassar, Jumat (30/8).

Berdasarkan hasil ini, maka hampir dipastikan skema Pilkada Bulukumba tahun 2024 adalah 'Head to Head'. Kepastian itu sisa menunggu penetapan Paslon secara resmi oleh KPU Bulukumba pada 22 September 2024 mendatang.

Di sisi lain, Bawaslu Bulukumba juga memaksimalkan pengawasan yang difokuskan pada proses pendaftaran pasangan calon di KPU Bulukumba mulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Bawaslu Bulukumba akan memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Anggota Bawaslu Bulukumba Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan, menerangkan, berdasarkan hasil pengawasan terkait keterpenuhan syarat pencalonan yang telah diperiksa dalam pendaftaran calon di KPU Bulukumba, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung dan telah memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami telah mengawasi secara langsung dan memastikan bahwa semua syarat pencalonan dipenuhi oleh para calon. Selain pengawasan langsung di Kantor KPU Bulukumba, Bawaslu Bulukumba juga melakukan pengawasan akun viewer Silon, ini dilakukan agar semuanya sesuai ketentuan” urainya.

Saat ini kata Wawan Kurniawan, Bawaslu Bulukumba melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan Paslon yang dipustakan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo. Ia menuturkan, Bawaslu Bulukumba juga akan memaksimalkan pengawasan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon yang

  • Bagikan

Exit mobile version