Tanpa Partai Gerindra, Ahmad Jaya Baramuli Mendaftar di KPU Pinrang

  • Bagikan

Dikatakan Balon Ahmad Jaya Baramuli, setelah dokumen form B1 KWK dari Parpol dinyatakan sah oleh KPU Pinrang, maka secara otomatis dinyatakan sah secara hukum menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada November 2024.

Menjawab pertanyaan, balon wakil Abdillah Natsir, mengatakan bahwa, dasar pengelolaan pemerintahan adalah niat. " Kalau niatnya bagus, tidak ada kata tidak mungkin."ucapnya

Dikatakan Abdillah Natsir, kami berdua adalah seorang pengusaha dan telah pengalaman dalam mengelola Perusahaan, dan ini sangat penting dalam mengelola Pemerintahan. Oleh karena itu, pengalaman ini sangat penting bagi masyarakat Pinrang.

Sementara Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, dalam sambutan penerimaannya mengatakan bahwa, hari ini adalah proses pendaftaran Paslon yang merupakan momen yang sangat penting.

Dikatakan Ali Jodding, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah posisi syarat pencalonan perolehan kursi menjadi suara sah. Dan, untuk Kabupaten Pinrang jumlah suara sah yang dipersyaratkan mengusung Paslon sebanyak 19.929 suara sah.(Alman)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan