Dimana dia bersama bakal calon pasangan wakil wali kotanya saat itu gagal menjadi pasangan calon karena didiskualifikasi.
Selanjutnya, ditetapkan pasangan bakal calon yang lolos pendaftaran saat itu Appi-Cicu melawan kosong. Namun kotak kosong menang saat itu. Akhirnya Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada tahun. 2019 dimana Danny Pomanto kembali maju bersama Fatmawaty Rusdy dan dinyatakan sebagai pemenang.
Niat Danny untuk ikut kontestasi pemilihan gubernur 2024 ini juga menemui berbagai kendala di awal.
Pasalnya, menjelang pendaftaran, usungan partai koalisi Danny belum mencukupi. Sesuai syarat, bakal calon gubernur/wakil gubernur yang akan mendaftar di KPU Sulsel harus mendapat usungan minimal 20 persen dari parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Sementara usungan Danny saat itu baru PDIP dan PKB. Sementara PPP yang digadang-gadang ikut bergabung belum menentukan sikap.
Seminggu sebelum pendaftaran, terbit putusan MK yang mengubah konstalasi dengan aturan bagi bakal calon yang ingin mendaftar butuh dukungan dari parpol yang memiliki kursi di parlemen maupun non parlemen minimal 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keputusan itu memantapkan langkah Danny yang berpasangan dengan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad ke kontestasi Pilgub Sulsel. (rhm)