"Dalam UU yang dimaksud, khususnya isi Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan"," ungkapnya.
"Begitu pula bagi pelaksanaan Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang disebutkan pada Pasal 56, “Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama," tambah H. Bahri Suli.
Sebelum menutup sambutannya, H. Bahri Suli menyampaikan harapannya agar kepala desa dan anggota BPD dapat saling bahu-membahu dalam mengelola anggaran desa dan mengemban tugas yang diberikan.
"Transparansi sangatlah penting untuk kita wujudkan di Bumi Batara Guru tercinta kita. Olehnya itu, saya berharap Kepala Desa untuk terus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama Perangkat Desa dan Lembaga Desa, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa," pesannya.
"Dan kepada para Camat, saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya." tandas H. Bahri Suli. (humas)