- Layanan Pengecekan dan Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Layanan Pengecekan dan Pengusulan BPJS Kesehatan PBPU PEMDA/JKN KIS
- Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit
- Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rujukan Baznas
Sebagai pilot projek, program ini, lanjut Fitriyah sudah terlaksana sejak 12 Agustus 2024 pada satu desa dan satu kelurahan di lima kecamatan yaitu Kecamatan Gantarang, Kecamatan Kindang, Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan Bontobahari dan Ujungloe.
Dalam melaksanakan program ini, Dinas Sosial kolaborasi dengan aparat pemerintah desa kelurahan melalui Petugas SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
"Nantinya pelayanan sosial ini diharapkan tidak hanya pada 4 pelayanan sosial saja, tetapi semua pelayanan yang ada di Dinas Sosial," ungkapnya.
Selain itu program ini termasuk perbaikan data BPJS Kesehatan PBPU PEMDA yang ada di Desa/Kelurahan dalam hal perbaikan data kematian, pindah domisili, NIK tidak valid, dan lain sebagainya..
Kepala Desa Dampang Muhardi sebagai mitra kolaborasi menyampaikan bahwa inovasi ini memudahkan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan sosial, sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu, tenaga dan biaya transportasi untuk mengurus layanan sosial ke Dinas Sosial, tetapi layanan tersebut sudah ada di Desa/Kelurahan.
Sementara itu, salah seorang warga Borongrappoa, Kamaruddin menilai bahwa inovasi ini sangat membantu karena masyarakat tidak mesti lagi mengurus kiri kanan. Semua ada di kantor Kelurahan Borongrappoa.(*)