BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024 dimulai hari ini, Selasa 27 Agustus 2024. Di momen ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba me-warning Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak membuat gaduh dalam politik praktis.
Sesuai pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU, pendaftaran Paslon Pilkada dijadwalkan pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024. Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Sedangkan di hari terakhir, pendaftaran dibuka Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bulukumba. Salah satunya untuk tidak ikut dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon di KPU Bulukumba.
Wawan menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, begitupun pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi ini, sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN, di antaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, yang kesemuanya sebaiknya tetap dipatuhi.
“Bawaslu Bulukumba telah maksimal melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas. Begitu juga bagi Kepala Desa yang juga memiliki potensi yang sama melakukan tindakan yang tidak netral berupa membuat tindakan yang berpihak atau menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan atau pihak tertentu yang tidak sejalan dengan sumpah jabatannya,” kata Wawan Kurniawan dalam keterangannya, Senin 26 Agustus 2024.
Anggota KPU Bulukumba Periode 2018-2023 ini, juga menyinggung terkait Undang-undang yang mengharuskan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BPD diharuskan netral dalam Pilkada 2024 ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk bersikap netral dalam kegiatan politik, termasuk pilkada.
Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri juga mengatur tentang netralitas aparatur desa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.