Kejari Sinjai Implementasikan Penerangan Hukum UU Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

Jhadi Wijaya dalam paparannya menguraikan secara mendalam tentang keberadaan dan urgensi pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 di setiap daerah, termasuk Kabupaten Sinjai. Menurutnya, penerapan undang-undang ini adalah langkah krusial dalam memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara adil dan merata.

“UU No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat bagi daerah untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung penyandang disabilitas,” ungkap Jhadi.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari para peserta, mengingat tema yang diangkat sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab Dinas Sosial serta jarang dibahas dalam kegiatan penerangan hukum sebelumnya.

Diskusi yang hangat dan interaktif menandai sesi tanya jawab yang menjadi penutup acara, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait implementasi UU No. 8 Tahun 2016 di Kabupaten Sinjai.

Dengan berlangsungnya acara ini, Kejaksaan Negeri Sinjai berharap dapat mendorong semua elemen masyarakat, khususnya instansi terkait, untuk lebih memperhatikan dan menjalankan amanat undang-undang dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tercipta Kabupaten Sinjai yang inklusif dan ramah bagi semua.(dink)

  • Bagikan