Pendaftaran Paslon Bisa Diperpanjang

  • Bagikan

Ia menjelaskan KPU Bulukumba terus memaksimalkan persiapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Termasuk berkoordinasi dengan partai politik (parpol) yang akan mengajukan pengusulan Paslon.

"Persiapan terus kami maksimalkan, mulai dari mempersiapkan tempat pendaftaran dan hal-hal yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan parpol yang akan mengusung bapaslon Bupati dan Wakil Bupati," katanya.

"Pertama, kami akan berkoordinasi dengan pihak pengamanan TNI-Polri, dan stakeholder lainnya.
Yang kedua, kami akan membatasi rombongan bapaslon yang bisa masuk ke dalam ruang pendaftaran," sambung Syamsul menanggapi jika ada bakal calon yang memobilisasi massa saat pendaftaran di KPU Bulukumba.

Tahapan pengumuman pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, juga dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba. Menurut Syamsul, pengawasan ini sangat baik dan bersifat positif dengan memastikan tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan, yang memuat waktu dan tempat serta persyaratan yang harus disiapkan/atau dibawa oleh Bapaslon saat datang mendaftar," jelasnya.

Bawaslu Bulukumba dalam melakukan pengawasan pengumuman pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, untuk memastikan KPU Bulukumba telah melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan jika jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana lampiran Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai pada Sabtu 24 Agustus dan berakhir pada Senin 26 Agustus 2024.(rilis)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan