Bawaslu Imbau ASN Jaga Netralitas Pilkada Tana Toraja

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati (Bacabup) tiga hari (27-29/8) Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dmenjaga netralitas.

Imbauan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik Pemilihan Serentak 2024.

Theofilus Lias Limongan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja beberkan bentuk sanksi akan menjerat ASN terbukti tidak netral hajatan Pilkada.

Menurut Theo, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71 tegas diuraikan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Demikian pula Pasal 71 ayat (1) berbunyi "pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

  • Bagikan

Exit mobile version