Bawaslu Imbau ASN Jaga Netralitas Pilkada Tana Toraja

  • Bagikan

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Lanjut Theo pada Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, jelas telah mengatur bahwa ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon, dilarang sosialisasi/kampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, comment,share, like, bergabung/foto dalam group/akun pemenangan bakal calon, foto bersama dengan Bakal Calon/Tim Sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai Politik/ menggunakan latar belakang Foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon dan Alat peraga terkait Partai Poitik/Bakal Calon, dilarang Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi/Pengenalan Bakal Calon/partai Politik dan dilarang mengikuti Deklarasi/Kampanye bagi Suami/Istri Calon dengan Tidak dalam Status Cuti diluar tanggungan Tanggunan Negara (CLTN).

Theo katakan sesuai SKB 5 Lembaga Negara ditandatangani tanggal 22 September 2022  tentang Pedomanan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan maka terdapat Sanksi mulai dari Sanksi Moral hingga Sanksi Berat sesui dengan klasifikasi pelanggaran.

Adapun ketentuan Sanksi Moral dengan membuat pernyataan secara terbuka, Sanksi Disiplin Sedang dengan pemotongan tunjangan kinerja sampai 25% selama 12 bulan hingga Sanksi Disiplin Berat dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlu diketahui bahwa metode penanganan dugaan pelanggaran jika sebelum Penetapan Calon maka administrasinya langsung dikirim ke KASN namun jika sudah penetapan Calon maka Bawaslu dan KASN melakukan Penanganan Pelanggaran sesui dengan Kewenangannya, ujar Theo (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version