Bawaslu Awasi Pengumuman Paslon Pilkada Bulukumba 2024

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Bulukumba telah melaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Wawan Kurniawan menjelaskan jika jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus dan berakhir pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.

“Sesuai jadwal harus diumumkan pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024, dan berdasarkan hasil pengawasan tim fasilitasi pengawasan pencalonan Bawaslu Bulukumba telah memastikan pengumuman telah dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Bulukumba Nomor: 787/PL.02Pu/7302/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024,” jelasnya, malam tadi.

Wawan selaku penanggung jawab pengawasan pencalonan juga telah memastikan KPU Bulukumba mengumumkan Keputusan mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, serta memastikan pengumuman tersebut telah dilakukan melalui media sosial, website resmi dan melalui Papan Pengumuman KPU Bulukumba.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan KPU Bulukumba terhadap regulasi yang ada,  di mana aturannya jelas pada Pasal 95 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan