MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menuai kritikan dari berbagai pihak terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis, Termasuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Sebelumnya telah diputuskan terkait batas usia pencalonan kepala Daerah, Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sehingga penolakan dari DPR bisa dianggap kontroversial.
Alamsyah, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMANAJ) Universitas Bosowa (Unibos) menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan tidak ada lagi yang bisa ganggu gugat.
“Sudah jelas dalam ketentuan Pasal 10 Ayat ( 1 ) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding;. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi lembaga negara atau termasuk dewan perwakilan Rakyat (DPR) untuk menentang keputusan mahkamah konstitusi (MK),” ujur Alamsyah, Jumat (22/8).
Alamsyah juga menyoroti, jangan karena kekuasaan merusak independensi lembaga peradilan mengancam tatanan demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Hal ini merujuk pada mencederai prinsip negara hukum, ujurnya dengan nada prihatin.