Muzayyin Arif Rampungkan Salah Satu Syarat Penting Pencalonan Kepala Daerah

  • Bagikan

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya pasangan Muzayyin Arif bersama Andi Ikhsan Hamid telah menerima Rekomendasi B1 Parpol KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Muzayyin dirinya diberikan kepercayaan oleh pimpinan partai politik untuk maju sebagai Bupati di Kabupaten Sinjai melalui banyak pertimbangan.

"Untuk sampai pada mendapatkan posisi SK B1 KWK itu ada sekian banyak persyaratan untuk melewati proses yang berjenjang, dan bukan hanya saya yang maju sebagai calon kepala daerah. Kalau pada akhirnya saya yang mendapatkan berarti ada penilaian tertentu dari pimpinan dan itu pasti saya syukuri, dan sebagai amanah yang harus saya pertanggung jawabkan untuk bekerja lebih baik." pungkasnya.(dink)

Editor: Warta Shally Hidayat
  • Bagikan