Saat dilakukan pengeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 saset plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,9797 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat tidur tepatnya di bawah bantal di dalam kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku AM diamankan berdasarkan laporan informasi masyarakat, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba melakukan serangkaian penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku pertama saat melintas di TKP dari perjalanan menuju kota Bulukumba.
"Jadi pelaku pertama yakni AM, kita amankan saat melintas di TKP. Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku S alias K," ungkap AKP Syamsuddin, Kamis 22 Agustus 2024.
"Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua yakni S alias K beserta barang bukti sabu di rumahnya," sambungnya.
AKP Syamsuddin menambahkan, seluruh barang bukti dan urine kedua pelaku telah dilakukan pemerikasaan di Lab Forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.(rls)