BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID -- Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba mengamankan dua orang pria lantaran diduga terlibat perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni AM (59) warga Desa Garuntungan dan S alias K (38) warga Kelurahan Borong Rappoa, keduanya berasal dari Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pelaku AM diamankan pada Rabu siang 14 Agustus 2024 di TKP pertama di Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Di TKP tersebut pelaku AM berhasil diamankan bersama barang bukti satu saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,1083 gram beserta satu unit handphone dan satu unit mobil yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan interogasi, pelaku AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari tangan seorang kurir yakni S alias K warga Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang.
Polisi dari Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku S alias K di rumahnya di Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang, pada Rabu sore 14 Agustus 2024, TKP kedua.